Berdasarkan pengembangan polisi, BY merupakan anak mantan Bupati Megetan Saleh Mulyono.
“Yang bersangkutan merupakan putra kedua dari mantan bupati. Tersangka juga seorang PNS di lingkup Pemkab Magetan. Ia bertugas di Kantor Kecamatan Karangrejo,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Santoso, Jumat malam (12/10/2012).
Ia menjelaskannya, BY merupakan target operasi (TO) Satreskoba Polres Magetan sejak satu bulan yang lalu. Di duga pelaku hanya sebatas pemakai saja. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk menangkap penjualnya,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku jika baru pertama kali menggunakan narkoba. Ia mendapatkan sabu itu dari salah seorang rekannya di Magetan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.@arso
Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2012/10/13/duh-anak-mantan-bupati-magetan-tertangkap-membawa-sabu.html
0 komentar:
Posting Komentar